SIDIKPOST | Kota Tangerang, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akhirnya menetapkan tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan saat ini sedang dalam proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Bank Banten tersebut
Awak media juga meminta informasi lanjutan terkait dugaan korupsi senilai 65 Milliar kredit macet Bank Banten tersebut
“Masih proses penyidikan bang” Ujar Ivan ( Senin, 08/08/2022).
Di tempat terpisah Ketua BPAN RI Kota Tangerang Haji Muchdi Mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengungkap Kredit Macet di Bank Banten
“Mungkin Saja, Pola pola tahun 2017 masih di Pakai di tahun 2022 ini, Kita mendukung Kejati Banten agar membersihkan para oknum oknum yang bermain di Bank Banten” Ucap Haji Muchdi
Menurut Haji Muchdi kepercayaan masyarakat sulit di bangun apabila para oknum oknum yang bermain masih bergentayangan di bank Banten ,apalagi di beberapa saat yang lalu sekda Banten Al Muktabar minta bupati dan walikota se-Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) -nya ke Bank Banten
“Bank Banten harus merevolusi diri Agar kepercayaan masyarakat bisa tumbuh dan kikis habis para Benalu yang masih menempel di bank Banten ” Tambahnya
Ia pun berharap, Ke depannya bank Banten bisa menjadi bank yang mampu melayani masyarakat secara transparant, mampu berevolusi dengan technologi moderen, karena itu harapan semua warga Banten . ( SDP)