Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku curanmor Di Pejaten Jaksel

Tak butuh waktu lama Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) yang kini resmi jadi tersangka yakni Agus Rizal (27), Ridwan (28) dan Yana (27) di Pejaten, Jakarta Selatan dibekuk oleh Tim Opsnal Unit II Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Resa F Marasabessy dan KA Unit II AKP Reza Pahlevi.

Advertisements

Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan atas keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor di Pejaten tersebut.

“Dengan cepat kami berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Meski masih ada DPO atas nama Asep selaku pendana pelaku dan akan kami kejar terus,” ujar Kombes Pol Argo Jumat (16/11).

Dirinya menambahkan, pelaku curanmor dikenai tindak pidana pasal pencurian dengan pemberatan/pasal 363 KUHP. Waktu kejadian sendiri, lanjutnya terjadi pada tanggal 14 November 2018 dengan kerugian korban satu unit motor Honda beat berwarna hitam.

“Modus tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi, Setelah mendapatkan target (sepeda motor yang diparkir di dalam rumah yang dalam kondisi sepi) selanjutnya tersangka menghampiri sepeda motor tersebut dan membawa dengan cara tersangka memasukan Kunci Leter T yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka, setelah mendapatkan sepeda motor hasil kejahatan, selanjutnya tersangka menjualnya ke Penadah,“ kata Argo.

Baca Juga   Kesenian Tarian Serang Sambut Kedatangan Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Banten.

Menurutnya setelah pelaporan masuk, di hari yang sama unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku, pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Rawajati Timur II, RT. 001/RW. 008, Kel. Rawajati, Kec. Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain itu juga  tim resmob mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah Kunci Leter T beserta 2 mata Kuncinya .
1 (satu) lembar STNK Motor B 3277 SRT. Ada juga 4 (empat) Buah Kunci Motor serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam dengan Nopol B 3277 SRT.
1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna putih dengan Nopol D 6032 ZCZ .
1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam.

1(satu) unit Handphone Polytron Warna Putih

1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih.

 

“Posisinya saat ini kita sedang melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita Barang Bukti, melakukan Pemberkasan dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU,” pangkas Kombes Pol.Argo.( Ls/is).