Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dinilai Tidak Adil

Jakarta – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan serius terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri PUPR No 23 Tahun 2018 terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun sebagai petunjuk teknis Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Advertisements

Penolakan masyarakat terhadap Permen PUPR no 23/2018 itu bahkan diwujudkan dalam bentuk petisi di situs change.org, dalam kurun waktu tiga hari ini sudah hampir ribuan orang berpatisipasi menandatangi petisi yang menyuarakan penolakan terhadap permen tersebut.

Menyikapi hal itu Ridwan Ristomoyo, SH seorang praktisi hukum sekaligus penggiat Hak Asasi Manusia mengingatkan agar pihak kementrian PUPR meninjau kembali Permen 23 Tahun 2018.

” Saya selaku praktisi hukum tentunya mengerti bahwa sebuah prodak hukum harus lahir sesuai mekanisme yang ada jangan sampai nanti berbenturan dengan peraturan hukum diatasnya atau peraturan terkait,” ujarnya

Ridwan mempersolakan isi Permen 23 Tahun 2018 yang menurutnya akan rentan jika diuji materi.

” Para pemilik dan penghuni rusun / apartemen tentunya tidak akan tinggal diam dengan keluarnya pemeran ini apalagi menurut saya ada beberapa pasal krusial misalnya pasal 15 yang mengatur tentang surat kuasa kenapa meski dibatasi itu akan bertentangan dengan keperdataan,” tegasnya.

Baca Juga   Jelang Operasi Perbatasan, Pangdam Cek Kesiapan Pasukan dan Perlengkapan

Selain itu Ridwan secara umum melihat Permen no 23 Tahun 2018 juga tidak memenuhi rasa keadilan sebab dalam soal pengambilan suara untuk menentukan pengelolaan tidak mempertimbangkan hak dan kewajiban si pemilik.

” Dalam skema pembayaran diterapkan sistem Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) tapi pada saat memberikan hak suara masa dihitung dengan one name one vote ini janggal dan tidak memenuhi asas keadilan,” cetusnya.

Ridwan berpendapat bahwa dalam soal pemilihan pengurus Perhimpunan harusnya pemerintah tidak menyamakan dengan pemilu legislatif ataupun presiden.

” Inikan bicara tentang ekonomi dimana-mana yang punya saham besar ya suaranya besar bukan malah diamputasi haknya. Hati-hati loh bisa terjadi gejolak sosial diranah kehidupan rumah susun dan apartemen, terkait hidupan sosial disiukan sudah ada RT dan RW nah P3SRS inikan ranahnya lebih dari itu,” katanya.

Ridwan menyayangkan sikap pemerintah yang terlampau alergi terhadap devloper apalagi imbuhnya, pada prakteknya dibidang rumah susu banyak investasi perseorangan.

” Lucu pemerintah ini mereka terlampau alergi terhadap devloper yang udah bantu sediakan hunian buat masyarakat akhirnya keluar peraturan ini. padahal jelas bahwa kepengurusan perhimpunan itu anggotanya pemilik dan penghuni. kasiankan perseorangan yang sudah berinvestasi disitu masa dia punya tiga unit satuan rusun haknya harus disamakan dengan yang punya satu,” tutup Ridwan.

Baca Juga   Hadiri Halal Bihalal FKUB, Kapolres Jakbar : Tetap Jaga Kerukunan Untuk meningkatkan

Ridwan mengusulkan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi kinerja Dirjen Perumahan Rakyat yang dinilai Ridwan terlampau gegabah.

” Ini dirjennya meski dievaluasi kenapa memaksakan keluarnya permen padahal sesuai amanat UU harusnya Perturan Pemerintah dibuat terlebih dahulu sebagai petunjuk pelaksaannya, meski secara hukum dah -sah saja permen ini keluar asal jangan berbenturan dengan peraturan hukum diatasnya dan perturan terkait lainnya,” pungkasnya.( Lisin/eva).