Pengelola RTH kali jodoh” Daeng Jamal” : kita harus Maafkan Orang yang mendzolimi kita”

Terkait pemberitaan tentang negatip pengolahan kali jodoh,Ketua Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Taman Hijau (RTH) Kalijodo memaafkan media penyebar berita bohong. Meskipun dalam berita tersebut terdapat banyak kebohongan yang mengandung unsur pidana.

Advertisements

“Biarkan saja, mungkin saat ini, mereka (tim salah satu media) sedang kilaf, sehingga tanpa sadar akan kebenaran menyebarkan berita semacam itu,” demikian ditegaskan Haji Jamaluddin, Kepala Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) Dinas Kehutanan DKI Jakarta  kepada media di Jakarta semalam.

Pernyataan itu dikemukakan menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya akan menggugat secara pidana pembuat berita tersebut.

Meskipun demikian, lelaki ramah yang dikenal dengan panggilan Daeng Jamal, mengingatkan agar media itu mengerti kaedah dan etika. “Kami sangat menghormati kebebasan pers kok, tapi tolong jangan melenceng dari etika dan kaedah yang berlaku,” katanya.

Daeng jamal yang juga Ketua Garda Bintang Timur ini selanjutnya menceritakan bahwa tidak sekali dua kali pengelola RPTRA/RTH Kalijodo diberitakan negative. “Sering kami diberitakan negatif, namun karena kebenaran yang sesungguhnya ada akan dengan sendirinya meredam dan menutup berita-berita negatif itu,” kata Daeng jamal.

Baca Juga   Jakarta Barat Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu media membuat berita bohong dan tendensius yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 1, yang berbunyi “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”. Ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu juga diduga melanggar Pasal 15, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.( Lisin/cn).