SIDIKPOST |Tangerang– Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Pelaksanaan Acara Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Dilaksanakan Di Mako Polsek Teluknaga Jln. Raya Kampung Melayu KM.1 Kecamatan Teluknaga Tangerang.(21/10/21)
AKP Antonius SH MH.,Kapolsek Teluknaga Pada Saat Konferensi Pers Menyampaikan
Tersangka IS Dalam Keadaan Mabuk Kemudian Meminta Uang Ke Warung-warung Sekitar Karena Tidak Diberikan.
Malam Harinya Tersangka IS Mendatangi Warung Korban LE Yang Mengetahui Hal Tersebut Kemudian Menegur Tersangka IS Namun Tidak Terima Dan Mengambil Satu Potong Besi Dan Memukul Kearah Korban LE.
Kemudian Tersangka IS Mengambil Satu Botol Plastik Yang Berisikan Bensin Dan Menyiramkan Kearah Korban LE Kemudian Tersangka IS Menyalakan Korek Api Lalu Api Membakar Pakaian Yang Dikenakan Korban LE.
Kemudian Tersangka IS Melarikan Diri Pulang Kerumah Kontrakan Dan Pergi Menuju Terminal Kalideres
Kapolsek Teluknaga Menambahkan ,Setelah Melakukan Penganiayaan Dengan Luka Berat
Tersangka IS Melarikan Diri Ke Salah Satu Pondok Pesantren Di Grobogan. Sedangkan Korban Yang Mengalami Luka Bakar 37 Persen Dirawat Di RSUD Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Teluknaga Tangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka IS Berada Di Pesantren Untuk Melarikan Diri, Dengan Alasan Ingin Bertaubat Agar Diterima Pihak Pesantren. Tersangka IS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga Tanpa Perlawanan.
Ipda Adityo Wijanarko SH.,Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Mengatakan ,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Jalan Raya Tanjung Pasir RT 04/02, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Tangerang. Pada Hari Jum’at Tanggal 24 September 2021 Sekira Pukul 23:00 Wib.
Tersangka Merasa Sakit Hati Karena Tidak Diberikan, Kemudian Tersangka Mengambil Sepotong Besi Dan Langsung Memukul Korban
Barang Bukti Berupa Pakaian Sweater Hitam Dalam Keadaan Terbakar ,Potongan Besi ,Botol Plastik Tempat Bensin Dan Korek Api Gas.
Pelaku Ditangkap Pada Tanggal 16 Oktober 2021 Di Dukuh Goprak Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobokan Jawa Tengah.
Dituntut Dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ,” Barang Siapa Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menjadikan Orang Tersebut Mengalami Luka Berat Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun Penjara “.
Orang Tua Korban Policarpus ,Mengucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Kepolisian. Karena Telah Berhasil Mengungkap Kasus Tersebut.
Dirinya Senang Sekali Dan Saya Juga Mengucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Yang Telah Berhasil Mengungkap Kasus Yang Dialami Oleh Anaknya
Sehingga Pelakunya Berhasil Ditangkap, Ucapnya Kemudian Menambahkan Kondisi Anaknya Sudah Mulai Membaik.
Kendy