SIDIKPOST | Kab Tangerang – Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Menggelar Acara Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Modus Bobol Alfamart Dan Indomaret). Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Dan 5 KUHP Dengan Ancaman Pidana 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Modus Bobol Alfamart Dan Indomaret). Dilaksanakan Di Halaman Mako Polsek Teluknaga Jln. Raya Kampung Melayu KM 1 Teluknaga Tangerang.(22/02/22)
Rilis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Modus Bobol Alfamart Dan Indomaret) ,Dihadiri Oleh Kompol Abdul Rachim Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Didampingi Oleh AKP Darma Adi Waluyo S.IK Kapolsek Teluknaga Beserta Iptu Victor SH Wakapolsek Teluknaga Bersama Ipda Adityo Wijanarko SH Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Beserta Aipda Raka Sumpena Kanit Provost Polsek Teluknaga Bersama Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
AKP Darma Adi Waluyo S.IK Kapolsek Teluknaga ,Menjelaskan Bahwa Awal Mula Kejadian Pada Saat Saksi Datang Ke Toko Pada Pukul 06:00 Wib Dengan Maksud Untuk Membuka Toko Namun Terlihat Toko Tersebut Sudah Dalam Kondisi Terbuka ,Pintu Rolling Door Rusak Dan Barang-barang Di Dalam Toko Berantakan. Mengetahui Kejadian Tersebut Kemudian Saksi Melaporkan Kepada Kepala Toko ,Selanjutnya Saksi Dan Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Teluknaga.
Selanjutnya ,AKP Darma Adi Waluyo S.IK Kapolsek Teluknaga Menyampaikan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
1. Hari Minggu Tanggal 19 Desember 2021 Sekira Jam 06:20 Wib Di Toko Alfamart Kebon Teki Kp. Sukamaju RT 02/RW 06 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
2. Hari Jumat Tanggal 12 November 2021 Sekira Jam 06:07 Wib Di Indomaret Rawa Rengas Jl. Raya Bojong Renged Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
3. Hari Jumat Tanggal 26 November 2021 Sekira Jam 05:48 Wib Alfamart Taman Dadap 2 Jln. Raya Prancis No. 17 RT 033/RW 008 Kosambi Timur Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
4. Hari Sabtu Tanggal 11 Desember 2021 Sekira Jam 05:40 Wib Di PT. Indomaret Kosambi Barat RT 04/02 Kelurahan Kosambi Barat Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
5. Hari Selasa Tanggal 21 Desember 2021 Sekira Jam 03:30 Wib Di Jl. Cengklong RT 05/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
6. Hari Senin Tanggal 27 Desember 2021 Sekira Jam 04:10 Wib Di Jl. Cengklong RT 05/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
7. Hari Rabu Tanggal 29 Desember 2021 Sekira Jam 24:00 Wib Di Alfamart Kosambi Timur Jln. Raya Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
8. Hari Kamis Tanggal 30 Desember 2021 Sekira Jam 05:50 Wib Di Alfamart Jl. Salembaran Jati RT 002/002 Desa Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
9. Hari Rabu Tanggal 04 Januari 2022 Sekira Jam 03:00 Wib Di Jln. Raya Prancis No. 2 A RT 001/RW 006 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
10. Hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 Sekira Jam 05:50 Wib Di Jln. Mini Market Alfamart Jl. Raya Tanjung Pasir Kp. Sukamaju RT 002/RW 006 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
11. Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 Sekira Jam 01:47 Wib Di Toko Alfamart Salembaran Raya 2 Jln. Raya Salembaran RT 001/001 Desa Cengklong Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
12. Hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 Sekira Jam 01:20 Wib Di Jln. Raya Tanjung Pasir RT 005/001 Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
” Pihaknya Membutuhkan Proses Yang Cukup Panjang Karena Berbagai Keterbatasan, Namun Anggotanya Terus Berupaya Untuk Mengungkap Serta Menghilangkan Keresahan Dari Para Pemilik Minimarket Ini. Dan Untuk mengungkap Kasus Ini Membutuhkan Proses Yang Cukup Panjang , Kemudian Dari Hasil Rekaman CCTV Kawanan Pelaku Ini Menggunakan Penutup Masker Dan Topi ,Ucap AKP Darma Adi Waluyo S.IK Kapolsek Teluknaga “.
Ipda Adityo Wijanarko SH Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Mengatakan Bahwa ,” Dari Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Modus Bobol Alfamart Dan Indomaret) Para Pelaku Berjumlah 7 Orang Diantaranya Berinisial RR (Otak Pelaku) ,JP ,NA ,CS ,DD ,IB ,S (Penadah).
selain itu Masih Ada 4 DPO Yang Masih Diburu Untuk Ditangkap. Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Buah Gunting Besi ,1 (Satu) Buah Linggis ,2 (Dua) Buah Obeng ,1 (Satu) Tang ,1 (Satu) Buah Besi Congkel ,125 (Seratus Dua Puluh Lima) Bungkus Rokok Berbagai Merek ,20 (Dua Puluh) Bungkus Minyak Goreng Berbagai Merek , Rekaman CCTV ,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih ,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Kuning Dan Pasal Yang Disangkakan Kepada Para Tersangka “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Dan 5 KUHP Dengan Ancaman Pidana 7 (Tujuh) Tahun Penjara ,Ucap Ipda Adityo Wijanarko SH Kanit Reskrim Polsek Teluknaga “.
(Kendy)