Pengoplos Gas elpiji subsidi, Di Bekuk Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi membongkar tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram di Kampung Telajung RT 01 RW 04, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pelaku pengoplosan berinisial TS (42 tahun) ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut. “Pelaku kami tangkap di lokasi pengoplosan gas elipiji tersebut. Dari lokasi ditemukan ratusan gas elipiji, bahkan ada yang sedang proses pengoplosan,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan, Rabu (24/10/2018).

Advertisements

AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pelaku melakukan pengoplosan denngan cara manual atau seadanya. Pelaku hanya bermodalkan selang regulator lalu disambungkan kedua katub tabung gas. Kemudian tabung 3 kg diposisikan terbalik agar gas elpiji di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kg yang kosong.

“Cara yang dilakukan pelaku selama proses penyuntikan gas elpiji terbilang cukup berisiko. Gas itu akan terasa panas dan bisa menimbulkan ledakan. Tapi pelaku mengakalinya dengan meletakkan tabung di dalam bak berisi air dan es batu,” katanya.

Baca Juga   Bhabinkantibmas Kelurahan Tomang Datangi Warga Tanggul Banjir Kanal

AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, untuk mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan sedikitnya empat tabung gas elpiji 3 kg. Agar tidak terlihat hasil penyuntikan atau oplosan pelaku buat segel palsu. Jadi pelaku ambil keuntungannya dari selisih harga. Untuk isi tabung gas 12 kg cukup pakai empat tabung gas 3 kg. Jika harga gas 3 kg Rp 20.000, berarti Rp 80.00 modalnya. Harga jual gas 12 kg bisa sampai Rp 145.000.

“Dalam sebulan pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta. Agar tindakan tidak dicurigai pelaku tidak mengoplos semua gasnya hanya beberapa tabung saja per hari,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita adalah 10 tabung gas elpiji 3 kg yang masih isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kg hasil penyuntikan, dua buah selang regulator, dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

Pelaku melanggar pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun.( Lisin/ls).