SIDIKPOST | Jakarta – Kasus pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi di Cafe Hiburan malam yang ada di kalideres Jakarta Barat dilakukan pemeriksaan dengan pendataan oleh Polsek kalideres kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan Kalideres
Hal tersebut Di jelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek kalideres AKP Achmad Haris Sanjaya bersama Ivan PLT Manpol dan Lambok Pasaribu koordinator lapangan satpol PP Kecamatan Kalideres
“Sebanyak 35 pekerja Cafe Hiburan malam itu diamankan dan didata petugas Polsek kalideres pada (8/7/21) dan lalu pada tanggal 12/7/2021 , Kita berkoordinasi dengan satpol PP dan pihak satpol PP melakukan penyegelan “ ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres. (01/08/2021)
Hal senada di ucapkan oleh ivan bahwa seperti di amanatkan oleh presiden bahwa tiga pilar akan melakukan penindakan terhadap Para Pelanggar PPKM
“Terhadap Pelanggar PPKM di kalideres ini, rencana hasil rapat kita akan melakukan sidang Yustisi dari hasil Koordinasi dengan polsek Kalideres ” Ucapnya
Lanjut ivan, dari polsek kalideres sudah mendata pelanggar tersebut dan arahnya terkait pelanggaran perda
“Maka ini ranahnya saya, Kita langsung ke pelanggar, kami memberikan sanksi kepada kepada pemilik usaha kepada kafe frengky tersebut” Jelasnya.
Tambahnya, terkait pemilik kafe tersebut menurut perda dki tentang PPKM akan di gelar sidang yustisi. ( Red)