SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah bangunan antena parabola raksasa Milik swasta di RT. 009, RW. 002, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Dari Informasi yang beredar dihimpun awak media di lokasi bahwa bangunan tersebut milik perusahaan pemancar
“Katanya sih parabola itu buat nangkep signal TV bang, soal izinnya saya tidak tahu. Tapi dulu sih pernah dipasang segel dua kali, tapi ngga lama hilang begitu saja,” ujar Gofur, Ketua RT. 009, RW. 002 Kelurahan Rawa Buaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Gofur menambahkan, untuk kejelasan terkait persoalan pembangunan antena tersebut untuk langsung konfirmasi kepada Ketua RW. 002.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanya Pak RW saja bang, karena beliau yang mengetahui persoalan itu dari awal, termasuk perizinannya,” terang Gofur.
Sementara itu, Ketua RW. 002, Sutama tidak dapat dikonfirmasi karena sedang sakit. “Saya sedang sakit, silahkan ke pengurus RW yang lain saja,” ujar Ketua RW. 002 di kediamannya, Kamis (29/7).
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi terkait bangunan itu melalui selulernya mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi. “Waduh, kami fokus menangani PPKM. Jangan bicara yang lain. Tks.” Singkat Kasat Pol PP Jakbar melalui aplikasi WhatsApp.(Red)







