Fungsi Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan Bahwa Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat ) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum
serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Hal ini di Laksanakan oleh Iptu Joko Suharto Kapolsubsektor KBN Cakung, Iptu Slamet Wiyono SH Kanit Intelkam, Iptu Cecep Suherman Kanit Provost Polsek Cilincing, Aiptu Agus H Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukapura, dan Anggota Polsek Cilincing lainnya, dengan memberikan Pengamanan Kegiatan HUT ke 24 PT. Tainan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung Sukapura Cilincing Jakarta Utara
” Kita lakukan Pengamanan dalam Rangka HUT ke 24 PT.TAINAN ini” Pangkas Iptu Joko Suharto Kapolsubsektor KBN Cakung,( 20/10/2018).( lisin/ls).