Sesuai Intruksi kapolri, Kapolda Banten Perintahkan Pembersihan Preman

SIDIKPOST| SERANG, BANTEN — Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A, segera setelah instruksi Kapolri, memerintahkan jajarannya membersihkan premanisme dan siapa pun preman yang coba-coba membuat keresahan di Banten.

“Tidak ada tempat bagi preman dan premanisme. Masyarakat, tokoh masyarakat dan ulama pasti mendukung Polri. Bagi masyarakat yang mau mengadu secara cepat, silakan gunakan 110, kami akan segera turunkan petugas,” kata Kaplolda Irjen Pol Rudy kepada media Serang, Banten, Jumat (11/6/21).

Advertisements

Kapolri di hari yang sama telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres di Tanah Air membersihkan preman dan praktik-praktim premanisme di daerah masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Jokowi langsung menelepon Kapolri untuk membersihkan preman dan para pemalak yang meresahkan para sopir truck dan truck kontainer yang biasa angkut barang dan bongkar muat di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan jalan luar sekitar pelabuhan samudera tersebut.

Kapolda Irjen Rudy menegaskan, seluruh jajarannya sampai ke Polres-polres siap melaksanakan instruksi lanjut dari Kapolri.

Baca Juga   Presiden Joko Widodo Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB

Langkah yang diambil Polda Banten dan jajaran adalah menyebar petugas terutama di tempat-tempat yang patut diduga rawan preman dan premanisme.

“Tempat-tempat itu adalah termasuk yang rawan pungutan liar dan pemalak. Di pelabuhan-pelabuhan, terminal-terminal, dan pasar-pasar, kami terjunkan petugas, baik secara tertutup maupun terbuka. Juga, di kawasan industri,” ujar mantan Direktur Reskrim Polda Metro Jaya itu.

Selama ini Polda Banten secara rutin setiap hari, baik siang maupun malam, selalu menerjunkan petugasnya secara terbuka dari Polantas, Pamobvit, dan Sat Sabhara untuk berpatroli.

Setiap hari secara bergantian berkendara mobil dan sepeda motor, para petugas dari Polda dan Polres selalu melakukan patroli di wilayah masing-masing.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pengaduan gratis ke nomor telepon 110.

“Silakan gunakan untuk memberi informasi, melaporkan, atau bertanya sesuatu tentang kejanggalan yang mencurigakan melalui 110,” imbau Kapolda Banten.

Tak terbatas hanya bila ada kejadian kriminal, lanjutnya, masyarakat dapat mengakses 110 untuk kejadian apa pun yang mengancam keselamatan warga seperti bencana alam dan kebakaran.

Baca Juga   Kader Golkar Tantang Keabsahan Munas XI di Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Tak lupa, Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. ( hms/ red )