Tidak Memakai Masker di Neglasari, Dihukum Baca Pancasila dan Push Up

SIDIKPOST| Kota Tangerang – Hukuman sosial berupa mengucapkan dasar negara yakni Pancasila sampai dengan hukuman fisik berupa Push up menanti para pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Advertisements

Hal itu seperti yang dialami oleh dua pria dan empat wanita yang terjaring dalam ‘Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker’ oleh personil gabungan tiga pilar di kelurahan Karang Anyar, Senin (21/9/20).

Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung melalui wakilnya, AKP Mulyono mengatakan, tujuan kegiatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta salah satu upaya untuk membebaskan warga Neglasari dari jeratan virus yang telah menyerang seluruh belahan dunia tersebut.

“Sasaran giat diantaranya para pengguna jalan dan pejalan kaki yang tidak pakai masker. Melibatkan personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Neglasari berjumlah 23 personil,” ungkapnya didampingi Babinsa, Sertu Asep dan Kasi Trantib Neglasari, Jose Av Cabral.

Orang nomor dua di jajaran Polsek Neglasari itu menambahkan, dalam kegiatan tersebut pria inisial SJT (26) mendapatkan hukuman mengucapkan Pancasila yang selanjutnya diberi Masker. Sedangkan inisial KT (47), mendapatkan hukuman Push up serta mendapatkan masker dari tim gabungan tiga pilar.

Baca Juga   Polsek Neglasari Pasang Spanduk Himbauan Protokol Kesehatan

“Empat wanita inisial AA (21), RMN (25), NR (21), KT (30) yang kedapatan tidak memakai masker mendapatkan hukuman mengucapkan Pancasila serta kami beri Masker, yang memberikan tindakan berupa Push Up dan membaca Pancasila rekan dari Sat Pol PP Kecamatan Neglasari,” tukasnya.