SIDIKPOST| KUKAR – Polsek Tabang Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30-08-2020) Sore.
Lokasi kejadian di areal perkebunan sawit yang berada di Desa Muara Ritan Rt.03 Kec. Tabang Kab. Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tabang IPTU Marten Luter mengatakan sebelumnya petugas kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Muara Ritan Rt. 03 sering dijadikan transaksi peredaran narkoba.
“Atas adanya laporan tersebut Anggota kami sebanyak 4 personil yang saya pimpin langsung untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut”, Ucap Kapolsek
Lanjutnya bahwa didapati Sdr. FJ (39) di areal perkebunan sawit ketika pelaku pulang dari kebun dilakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu di simpan di dalam botol kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 poket besar sabu-saby dengan berat bruto 1,9 gram dan 2 poket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 gram. ( Humas/ Red).
- Ari Meilando Kasubsi Pratut Tipidum Kejari Jaktim Pindah ke Kejari Kota Bima
- Satpol PP Grogol Petamburan Peringati Hari Guru Nasional ke-79 dengan Edukasi Kesehatan Mental Remaja di SMA 2
- Polres Kukar BKO Lakukan Pengamanan Kampanye Akbar Paslon Pilgub Kaltim
- Ini Penjelasan Kapolsek Terkait Kecelakaan Tragis di Muara Jawa
- Apel Kesiapan Linmas Dalam Rangka Pengamanan TPS PILKADA 2024 Diwilayah Hukum Polsek Teluknaga