GS akhirnya Di Amankan Polsek Muara Kaman
SIDIKPOST| KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil membekuk GS (38) warga Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Minggu (30-08-2020).
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang PT. SRH. telah melakukan penggelapan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di dalam gudang.
Kapolsek Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman mengungkapkan bahwa barang yang diambil tersebut dititipkan kepada sopir mobil rental PT. SRH untuk diantarkan kerumah pribadi Pelaku yang berada di Samarinda.
Ditambahlannya dalam aksinya bisa tercium oleh Pimpinan PT. SRH pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 yang mana saat dilakukan pengecekan gudang stok dan dimana stok yang seharusnya masih berada di gudang berdasarkan list serta sudah diterima gudang namun untuk fisik/ barangnya tidak ada.
Atas kejadian tersebutlah PT. SRH mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000 sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman. ( Humas /Red).
- Polsek Loa Kulu Bersama Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Desa Loa Kulu Kota Setelah Satu Hari Pencarian
- Panen Raya Jagung Kuartal II Bareng Kapolres Kukar, Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan
- Polda Kaltim Berikan Bantuan Pupuk Saat Acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
- Pembukaan Gedung Planet Baca Kursus Komputer Dan Bahasa Inggris Bersama Ir. Ananta Widjaya Sapri S. Sos Dan Azis Gagap
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kukar Tebar Bibit Ribuan Ikan








