GS akhirnya Di Amankan Polsek Muara Kaman
SIDIKPOST| KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil membekuk GS (38) warga Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Minggu (30-08-2020).
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang PT. SRH. telah melakukan penggelapan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di dalam gudang.
Kapolsek Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman mengungkapkan bahwa barang yang diambil tersebut dititipkan kepada sopir mobil rental PT. SRH untuk diantarkan kerumah pribadi Pelaku yang berada di Samarinda.
Ditambahlannya dalam aksinya bisa tercium oleh Pimpinan PT. SRH pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 yang mana saat dilakukan pengecekan gudang stok dan dimana stok yang seharusnya masih berada di gudang berdasarkan list serta sudah diterima gudang namun untuk fisik/ barangnya tidak ada.
Atas kejadian tersebutlah PT. SRH mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000 sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman. ( Humas /Red).
- Seleksi Tilawatil Qur’an STQ KE-2 Tingkat Desa Rawa Rengas Tahun 2025
- Deolipa dan Kliennya Datangi Dewas KPK: Minta Aset Warisan Rp700 Miliar Dikembalikan
- Polres Kukar Gelar Apel Olahraga Jumat, Perkuat Soliditas dan Sosialisasi Regulasi Baru
- Polsek Loa Janan Edukasi Bahaya Perundungan di Sekolah Bhakti, Siswa Diajak Jadi Generasi Berani dan Peduli
- Sinergi Polisi dan Petani, Polsek Muara Kaman Ikut Panen Jagung Bersama Warga Desa Bunga Jadi







