Tipu-Tipu Modus Beli Sembako, Tiga Penjahat Di Jakpus Berhasil Di Bekuk Polisi

Modus Pelaku Dengan Cara Sewa Ruko Satu Bulan Dapat Korban Kemudian Menghilang

SIDIKPOasT|Jakarta Pusat- Unit Siber Dan Perbankan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil Mengungkap perkara penipuan pemesanan sembako.

Modus para pelaku kejahatan ini dalam menjalankan aksinya dengan membuat badan usaha fiktif yang bernama UD Cempaka.

Advertisements

Mereka menyewa ruko dalam kurun waktu antara 1 hingga 3 bulan, memasang stiker UD Cempaka.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, S.IK saat konferensi press di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (26/8/2020).

Kerugian korban dari aksi pelaku kejahatan ini di perkirakan Rp 181.267.185

“Mereka melakukan kejahatan dengan modus menyewa tempat dengan menggunakan Indentitas palsu yang disewa sebulan, setelah mendapatkan barang yang di pesan pelaku menghilang,” ujar Heru.

Pelaku Di Jerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Lanjut kapolres, Pelaku berinisial SS, ER, dan S.R

Selain menangkap para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: data pelanggan,1 (satu) lembar KTP atasnama Ainul Mardiah Di Duga Palsu , 2 (dua) lembar surat pemesanan, 2 (dua) lembar surat jalan, 2 (dua) lembar packing list, 1 (satu) lembar tanda terima, 2 (dua) lembar invoice, 2 (dua) faktur pajak.

Baca Juga   Maraknya Pencurian, Keluh Kesah Warga Jelambar Dengan Kasat Binmas polres Jakarta Barat

Selain itu polisi juga menyita 7 (tujuh) buah Handphone, 1 (satu) Unit Mobil Grand Max Pick Up warna hitam, 32 (tiga puluh dua) Air Minum Pristine, 1 (satu) buah dispenser plus gallon, 2 (dua) buah bangku plastic warna merah, dan 1 (satu) buah Ordner Bantex Magazine File warna merah.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ( Red).