Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat yang bebas dari Pungutan Liar, Polres Metro Jakarta Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli, Rabu, (19/09/18)
Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli yang digelar di Aula lantai 3 Polsek Tambora Jakarta Barat di hadiri oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH, Kasubkum Kompol R. Sigit, Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Wakapolsek Tambora AKP Kasranto SE, Kasubnit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat IPTu Daimon Saragih, Inspektorat Pembantu Walikota Jakarta Barat Danken selaku, Pelda Tarmiji, dan diikuti Peserta Sosialisasi 25 anggota dari Polsek Metro Tamansari dan 25 anggota dari Polsek Tambora Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Lilik Hariati SH MH menyampaikan, definisi Pungutan liar adalah Suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi
Secara hukum hal tersebut (pungli) merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan Dasar hukum pungli antara lain UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan
“Dampak pungli Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah, Rusaknya tatanan masyarakat, Menghambat pembangunan, Merugikan masyarakat dan Ekonomi biaya tinggi,” Ujarnya
Sementara, Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh menjelaskan, Tim Saber pungli adalah salah satu Program pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla yang telah di tetapkan dalam NAWACITA sebagai agenda prioritas pembangunan.
“Pak Presiden sangat serius untuk memberantas Pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat,”Ucapnya
Hal yang sama diucapkan Danken, menurutnya, pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan adanya pungli
Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan harus ada kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan,”Katanya. ( lisin/ls),