Patroli Cyber, Polres Jakbar Ungkap Penyebaran Video Porno Anak Di Bawah Umur

Motif Penyebaran Video

SIDIKPOST|Jakarta, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang menggegerkan jagad dunia maya.

Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkan anak masih di bawah umur.

Advertisements

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan

Awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimsus Akp Bayu kurniawan

Bersama anggota nya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.

Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.

Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi

Tetapi ada juga para talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.

Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

Baca Juga   Bantuan Sosial Terdampak Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin.

Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” ungkap Arsya, Senin (10/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi.

Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga   Danrem 174/ATW Kunjungi Lantamal XI Merauke

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya.