Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Strategi Raya Blok S1 No 08 Joglo, Kembangan Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH menjelaskan, anggotanya pada Senin (17/09), sekira pukul 10.00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke Kantor bengkel mobil kontainer setelah kantor tersebut tutup dan mengambil kotak safety box yg ada dalam kantor,” Ujar Edi, Selasa (18/09/18)
Sementara, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri SH SIK menuturkan, pihaknya setelah mendapatkan informasi adanya pembobolan terhadap bengkel milik korban, petugas segera mendatangi daerah tersebut dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi
Alhasil, Rulian yang didampingi Ipda Rizki Ari B SIK bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (27)
“Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita 1 buah kotak safety box warna hitam, 1 buah hp milik pelaku, 3 buku tabungan mandiri, 1 atm BII, 1 ATM BNI, 1 ATM mandiri, 1 TOKEN mandiri, 2 buku cek mandiri, 1 buku cek Cimb Niaga , 1 KTP milik pelaku,” Tutur Rulian
Akibat perbuatannya, AS warga Jalan Perum Taman Walet Blok WRA 1 NO 1 RT 004/014 Desa Sindangsari, Pasar kemis, Tangerang Banten diancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan