KUKAR – Menindaklanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Kapolsek Tenggarong bersama Anggotanya mengamankan seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu – Shabu.
Selasa (11/09/2018) jam 13.10 wita.
Dasar Penyidikan petugas dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 /IX/ 2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Tgr, Tanggal 11 September 2018. dengan TKP Parkiran Visitor Center Tenggarong tepatnya (Jam Bentong) Jalan Wolter Monginsidi Rt.07 Kel.Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kukar.
Pelaku yang bernama AHMAD FEBRIANSYAH BIN RASMAN YULIO beralamat di Jalan Gunung Ulu Kedang Pahu No. 29 Rt.046 Kel. Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kabupaten Kukar.
Dari penyidikan Petugas menemukan Barang Bukti :
– 1 (satu) poket serbuk putih yang diduga shabu – shabu dengan berat 0,30 gram bruto.
– 1 buah HP Samsung warna hitam.
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.300,000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
– 1 buah korek api.
– 1 lembar kertas.
Dan 1 kotak rokok berisi :
– 3 lembar plastik klip.
– 2 buah sendok takar terbuat dari sedotan.
– 1 buah pipet kaca.
– 2 buah sedotan.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH bahwa, pada hari Selasa tanggal, 11 September 2018 sekira jam13.00 wita Anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada TKP tersebut dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya anggota Polsek Tenggarong sebanyak 5 personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong mendatangi Tsk yang saat itu akan menemui seseorang yang datang ke TKP.
Pada saat petugas mendekati, Tsk berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu namun Petugas berhasil mengamankan Tsk dan menunjukan benda yang di buang tersebut. Setelah Tsk mengambil benda yang dibuangnya ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas, dan diakui bahwa barang yang diduga shabu tersebut adalah miliknya yang didapat / membeli dari seseorang di Samarinda yang tidak diketahui namanya.
Kemudian Tersangka menunjukan seperangkat alat hisap shabu yang disimpan di dalam kotak/bungkus rokok. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pelaku dapat di jerat Melanggar :
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Demikian ujar Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH.
(lisin/ls/idn/ Aba – 007 ).