Kapolsek Sangasanga IPTU M. AFNAN. S. Sos, MM, bersama Unit Reskrim Polsek Sangasanga mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu, Senin (03/09/2018) jam 10.15 wita.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat no LP “A” / 14 / VIII / 2018 / KALTIM / RES.KUKAR / SEK.SANGASANGA , tanggal 03 September 2018. Dengan tempat kejadian perkara Jln. Corong Rt.16 Kel. Sangasanga Dalam Kab. Kukar.
Adapun pasal yang di sangkakan kepada pelaku 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1} Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pengembangan kasus ini Anggota mendapatkan barang bukti sebagai berikut :
1. Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 11(sebelas) poket dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
2. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam Ungu dengan Nomor Polisi : KT-2206-WP.
Tersangka yang bernama SANTO SAPUTRA alias OYENG Bin MUHAMMAD (Alm)yang sudah berusia 63 Tahun, warga Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kukar.
Pada hari Senin Tersebut bertempat di Jl. Corong Rt.16 Kel. Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kab. Kukar atau tepatnya di depan rumah ABDURRAHMAN (Saksi) telah diamankan pelaku karena memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu.
Anggota Polsek Sangasanga begitu mendapat laporan informasi dari masyarakat yg tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu.
Mendapat laporan informasi tersebut Kapolsek Sangasanga IPTU H. M. AFNAN, S.Sos , MM memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPDA SUHARYANTO, SH berserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
” Selanjutnya saya perintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPDA SUHARYANTO, SH dan anggota Langsung melakukan Penyelidikan ke TKP ” ujar Kapolsek Sangasanga IPTU H. M. AFNAN, S.Sos , MM.
Kapolsek Sangasanga IPTU H. M. AFNAN, S.Sos , MM mengatakan bahwa pelaku datang dari arah Samarinda menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam Ungu Nomor Polisi : KT-2206-WP, kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan pakaian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 11 (sebelas) poket berat bersih 0,57 gram yang disimpan didalam jaket sweater warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku.
“Setelah ditanya petugas mengaku barang tersebut adalah miliknya, disaksikan oleh ABDURRAHMAN (Saksi), selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Sangasanga guna proses hukum lebih lanjut.” Pangkas nya.
Kapolsek Sangasanga IPTU H. M. AFNAN, S.Sos , MM juga menjelaskan bahwa Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dan 7 Program Prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, tentang SABER PREMAN pungkas Kapolsek Sangasanga IPTU AFNAN.
(Lisin/ls/idn/ Aba – 007 ).













