41 Pasis Suspaidikla TA 2018 Gelar Seminar Akhir

Jakarta, 28 Agustus 2018,– Perwira Siswa Kursus Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut (Suspaidikla) TA 2018 Komando Latihan (Kolat) Koarmada I melaksanakan Seminar Akhir yang mengangkat tema “Olah Yuda Keamanan Laut dengan Studi Kasus Tindak Pidana Pelayaran dan Perikanan di Laut”, bertempat di Ruang Kelas Mako Kolat Koarmada I, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Selasa (28/8).

Advertisements

Seminar Akhir yang dilaksanakan selama dua hari merupakan salah satu puncak kegiatan Pasis Suspaidikla yang dilaksanakan menjelang akhir kursus dengan melibatkan seluruh Pasis dan Pembimbing.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pembicara yang diawali dengan paparan perwakilan Pasis Suspaidikla Kapten Laut (KH) Zainal Arifin, S.H., dengan materi Tindak Pidana Pelayaran di Laut dan pemapar kedua disampaikan oleh Kapten Laut (P) Yoseph Kliwon, S.H., dengan materi Tindak Pidana Perikanan.

41 Perwira Siswa Suspaidikla yang dipimpin oleh Kapten Laut (P) Fadjar Adha selaku Ketua Senat berasal dari seluruh Komando Utama (Kotama) TNI AL wilayah jajaran Koarmada I yang terdiri dari Korps Pelaut 13 orang, Korps Teknik 3, Korps Elektro 2, Korps Suplay 1, Korps Marinir 8, Korps Kesehatan 2, Korps Khusus 7 dan 5 orang Korps PM.

Baca Juga   Binmas Tanjung Duren Selatan Hadiri Undangan rapat Pleno Terbuka DPSHP

Tampak keseriusan para siswa dalam melakukan diskusi yang sangat alot, saling mengemukakan pendapatnya demi kelancaran acara yang dihelat dihadapan para pejabat Dinas Hukum (Diskum) dan Kolat Koarmada I dengan narasumber Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmada I Letkol Laut (KH) Fenny Akwan, S.H., M.H., dan Kapten Laut (KH) Hendi Rosadi, S.H., serta pendamping siswa Komandan Pusat Latihan Dukungan Operasi (Danpuslat Dukops) Koarmada I Mayor Laut (P) Sadimin, S.E.

Menurut Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmada I Letkol Laut (KH) Fenny Akwan, S.H., M.H., saat memberikan materinya pada pelajaran keamanan laut di depan puluhan pasis tersebut mengatakan sesuai kewenangan tugas TNI yang diatur dengan undang-undang TNI No 34 tahun 2004 pasal 9 bahwa TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tugas TNI AL selain menegakkan hukum di laut juga melaksanakan diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut dan memberdayakan wilayah pertahanan laut, ungkapnya.

Baca Juga   Jelang Pileg dan Pilpres, Kasrem 081/DSJ Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

“Untuk itu Perwira penyidik harus terus belajar dan berlatih. Membaca referensi yang mengatur tentang pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan penegakkan hukum di laut selaku penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional maupun Hukum Nasional agar tidak terjadi kekeliruan prosedur”, tegasnya.( lisin).