Polsek Tabang ciduk pengguna Narkotika jenis shabu – shabu.

KUKAR – Kapolsek Tabang AKP YUNUS. TP. kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis
shabu-shabu di Desa Muara Ritan Rt. 02 Kec.Tabang Kab. Kukar, Minggu (12/08/2018) jam 23.30 wita.

Advertisements

Atas informasi dari warga masyarakat bahwa di Rt. 02 Desa Muara Ritan Kec. Tabang Kab. Kukar sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika.
Kemudian 4 (empat) orang personil Polsek Tabang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP YUNUS bergerak mendatangi TKP untuk memastikan informasi yang di dapatkan itu.

Sesampainya di TKP Kapolsek dan Anggotanya mendatangi rumah seorang pemuda yang dicurigai sering menggunakan Narkotika jenis shabu dengan inisial “DA” (25), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah, hasilnya ditemukan 3 (tiga) poket shabu – shabu.

Barang Bukti yang diamankan sbb :
1. 3 (Tiga ) poket shabu terdiri dari bungkusan kecil.
2. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna gold.
3. 1 (satu) buah pipet kaca.
4. 1 (satu) buah selang sendok Takar.
5. 1(satu) buah selang Pipet.
6. 8 ( delapan ) lembar uang hasil penjualan sebesar Rp.550.000,-

Baca Juga   Suhendra HMS Kepala Desa Bojong Renged Hadiri Istiqosah Dan Dzikir Bersama Di Musholla Nurul Islam Desa Bojong Renged

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK (DA) diboyong ke Polsek Tabang guna diproses hukum dan dipersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo UURI Nmr.35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tabang AKP YUNUS.TP. bahwa, pengungkapan ini tidak lepas dari 7 Program Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, serta Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) salah satu adalah ” SABER PREMAN “.Cara yang digunakan ” OBSERVASI ” kata Kapolsek Tabang AKP YUNUS.
( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).