Polisi Gadungan Peras Korbannya Denga Modus Perbuatan Asusila Kepada Gadis Belia

Bermodal dasi merah berlogo Reskrim dan sebuah HT, empat Polisi gadungan yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) ditangkap Polisi Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Kamis (19/07/2018) lalu.

Advertisements

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun.SH., menerangkan, para pelaku mengaku sebagi Polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.

“Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti Polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim,” Ujar Kompol M Marbun.SH., Rabu (01/08/2018).

Masih dikatakan Kompol M Marbun, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemukulan oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat.

“Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai,” Lanjut Kapolsek.

Awalnya, Tambah Kapolsek, para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp. 100 juta dengan ancaman bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga   Ingin Ikut KLJ, Lansia Dapat Mendaftarkan Diri atau Didaftarkan ke Kelurahan

Namun, anak korban meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp. 70 juta. Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp. 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar di lain hari.

“Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk,” Tambahnya Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun.SH.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja.SH., menjelaskan, setelah mendapati laporan korban dan berbekal informasi yang diterima, AKP Josman berusaha mencari pelaku. Polisi memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan kekurangannya sebesar Rp. 40 juta akan di lunasi.

Mendengar akan diberikan uang, pelaku pun menuruti dengan bertemu disuatu tempat yang telah disepakati. Saat pelaku tersebut datang, Polisi langsung menangkapnya.

“Pelaku langsung kita tangkap dan Barang Bukti (BB) yang kita amankan berupa : satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo Reskrim, Uang tunai Rp. 30 juta, dan 1 (satu) Unit Mobil HRV warna silver,” Jelasnya AKP Josman Harianja.SH.

Baca Juga   Tim Gabungan F1QR koarmada I Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Seharga 1,5 Miliar Di Kuala Enok

Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (Lisin/Is)