gunakan Jasa Debt Collector Rampas Motor Di Jalan Kacab Bank Mega Di Tangkap Polisi

Rica Rahim Usia (15 thn) Alamat Jln. Semangka IV Rt 007/Rw 009, Kel.Jatipulo, Kec.Palmerah, Jakarta Barat, di cegat oleh empat orang yang diduga adalah Debt Collector dari perusahan Mega Finance di Jalan Serang Raya No.33, Rt 004/Rw 003. Pada Jumat (06/07/2018).

Empat orang tak dikenal itu, mencegat Rica Rahim yang sedang mengemdikan Sepeda Motornya Jenis Honda Beat warna Biru No. Pol B 4803 BEC, di Jln. Brigjend Katamso Belokan Jln. Tali arah Tanah Abang, Kel.Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Lalu Rica dibawa menuju Kantor Mega Finance Jln. Srengseng RayaNo. 33 Rt 004/Rw 003, Kembangan, Jakarta Barat.

Advertisements

Mendengarkan kabar itu Ibu Rica Rahim langusung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah seorang Wanita sambil menangis.

Setelah mendengarkan laporan orang tua Rica Rahim, Anggota Polsek Palmerah gabungan Unit Reskrim, Intel dan Provost dipimpin langsung Kapolsek Palmerah Kompol Aryono.SH., langsung mendatangi lokasi tempat Rica Rahim.

Ternyata benar, sampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rica Rahim di kantor Mega Finance beserta Sepeda Motornya.

Baca Juga   Serda Wahyudi Koramil 0808/19 Wates Bantu Warga Melalui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Namun saat Security ditanya oleh Kapolsek Palmerah tentang keberadaan empat orang debt colector yang membawa Rica Rahim. “Setelah membawa Rica Rahim kesini meraka lalu pergi meninggalkan kantor pak,” kata Security Mega Finance yang sedang piket saat itu.

Karena tidak ditemukanya empat orang yang mencegat Rica Rahim, akhirnya gabung Polsek Palmerah melakukan tindak pengamanan.

“Untuk melakukan pengamanan, Polsek Palmerah beserta Sepeda Motor No. Pol. B 4803 BEC, benar kami telah membawa Pegawai dan Kepala Cabang Kantor Mega Finance ke Polsek Palmerah guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut”. – Kata Kapolsek Palnerah Kompol Aryono.SH.

Dalam kesempatan itu, Kompol Aryono.SH., juga menghimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak – anak yang masih belum memiliki izin mengemudi, untuk tidak diberikan kendaraan apa lagi mengemudi dijalan raya.

“Semoga ini jadi pelajaran buat abang-abang mpok-mpok dan kita semuanya”. – Pungkas Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Aryono.SH., (Lisin/Is)