Polsek Penjaringan Berhasil Ungkap penjambret di jalan pluit raya

Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Pluit Raya Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Selasa (19/06/2018), pukul 22.00 Wib.

Advertisements

Kapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSI., yang didampingi Kanit Reskrim Kompol Mustakim.SH.MH., mengatakan, dua pelaku yang diringkus Anggotanya tersebut yakni berinisial UTA (21) dan MY (22).

“Ke dua tersangka kini sudah kita amankan,” – ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSI., saat menggelar Pres Release di halaman Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (04/07/2018).

AKBP Rachmat Sumekar melanjutkan, peristiwa ini bermula saat itu korban inisial ES (16), bersama saksi TR (18) warga asal Penjaringan Jakarta Utara, saat itu sedang jalan-jalan mengendarai sepeda motor.

Saat itu korban ES yang sedang dibonceng dan melintas di Jl. Pluit Raya Penjaringan, Jakarta Utara, dan sedang memainkan Handphone, melintas di Jl. Pluit Raya Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba dipepet pelaku 2 (Dua) orang yang belum dikenal.

Baca Juga   Pertama di Indonesia, pabrik lokal kini mampu produksi sabu kualitas impor.

“Pelaku memepet dan merampas Handphone korban dan terjadi tarik-menarik dan pelaku berhasil membawa kabur Handphone milik korban,” – ungkap AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSI.

Usai menjadi korban pencurian, korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Metro Penjaringan dan dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Resmob bergerak bersama korban diwilayah Waduk Pluit. Alhasil para pelaku berhasil ditangkap berikut Barang Bukti.

“Dua pelaku tersangka kini sudah kita amankan. Berikut Barang Bukti disita berupa : sebuah Hp merk Samsung Gramd Prime dan satu unit motor Nopol  B 6567 URQ,” – pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancamsn 9 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Anggota Unit Narkoba Polsek Metro Penjaringan juga berhasil mengungkap penyalagunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kali ini, Unit Narkoba pimpinan Kasubnit Narkoba Iptu Riyar Juniarta.SH., berhasil menangkap 3 pelaku diwilayah Penjaringan, pada hari Selasa (03/07/2018), pukul 23.00 Wib.

Baca Juga   Korem 091/ASN Rekrutmen Calon Tamtama TNI, Prioritas Putra Daerah

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, inisial TN (24) warga Tanah Pasir Penjaringan, tersangka inisial BR (43), warga Muara Angke, dan tersangka inisial TMD (36) warga Pluit Penjaringan dengan total 6,11 gram.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku terjerat Pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5-10 tahun penjara,” – Demikian ujar Kapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSI., (Lisin/Is)