SIDIKPOST| Jakarta, Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang merupakan seorang supir ekspedisi lantaran pelaku mengambil satu unit truk ekspedisi di Jalan Daan mogot Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Kasranto dan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan korban seorang sopir yang mengaku sedang mamarkirkan mobil truk yang dikendarai di TKP telah hilang.
Baca Juga
- Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sungai Payang
- Polisi Edukasi Pelajar SMA Negeri 1 Sanga Sanga
- Camat Tangerang : PKK dan Posyandu Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Kota Tangerang
- Kadishub Achmad Suhaely Dorong SDM Transportasi Unggul, Pemkot Tangerang Gandeng POLTRADA Bali
- KOK Kecamatan Kosambi Gelar Pembinaan Olahraga Sepakbola Usia Dini 10-15 Tahun
“Saat itu mobil sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, Pelaku langsung membawa truk tersebut,” terang Slamet, Senin 27 Juli 2020.
Mengetahui, mobil truknya hilang korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota nya dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar melakukan penyelidikan
Dan berhasil menangkap tersangka S yang merupakan salah satu supir ekspedisi diperusahaan lainnya” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.
Masih dikatakannya, dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya 1 lembar STNK dan satu unit mobil truck yang dicuri tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.( *).







