SIDIKPOST| Jakarta, Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang merupakan seorang supir ekspedisi lantaran pelaku mengambil satu unit truk ekspedisi di Jalan Daan mogot Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Kasranto dan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan korban seorang sopir yang mengaku sedang mamarkirkan mobil truk yang dikendarai di TKP telah hilang.
Baca Juga
- Pj Gubernur Jakarta Janji Copot Reklame Ilegal di Jakarta Barat, Satpol PP Diminta Bertindak
- Janji Pak Kasatpol PP DKI Jakarta , Akan Tindak Tegas Oknum Bermain Reklame Ilegal
- Jakarta Barat Terkoyak oleh Reklame Ilegal, Praktik Korupsi Mengancam
- Polsek Loa Kulu Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pelaku Diamankan
- Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan Sparepart Bengkel
“Saat itu mobil sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, Pelaku langsung membawa truk tersebut,” terang Slamet, Senin 27 Juli 2020.
Mengetahui, mobil truknya hilang korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota nya dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar melakukan penyelidikan
Dan berhasil menangkap tersangka S yang merupakan salah satu supir ekspedisi diperusahaan lainnya” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.
Masih dikatakannya, dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya 1 lembar STNK dan satu unit mobil truck yang dicuri tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.( *).