SIDIKPOST| Jakarta, Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang merupakan seorang supir ekspedisi lantaran pelaku mengambil satu unit truk ekspedisi di Jalan Daan mogot Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Kasranto dan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan korban seorang sopir yang mengaku sedang mamarkirkan mobil truk yang dikendarai di TKP telah hilang.
Baca Juga
- SDN SALEMBARAN III Melaksanakan Upacara Bendera Dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
- KECAMATAN TELUKNAGA Melaksanakan Apel Pagi Dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
- Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan hadiri dzikir
- Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Lakukan Pengamanan Ibadah Mingguan
- Bhabinkamtibmas Desa Tani Harapan Bersama Relawan Bersihkan Pohon Tumbang
“Saat itu mobil sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, Pelaku langsung membawa truk tersebut,” terang Slamet, Senin 27 Juli 2020.
Mengetahui, mobil truknya hilang korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota nya dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar melakukan penyelidikan
Dan berhasil menangkap tersangka S yang merupakan salah satu supir ekspedisi diperusahaan lainnya” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.
Masih dikatakannya, dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya 1 lembar STNK dan satu unit mobil truck yang dicuri tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.( *).







