SIDIKPOST| Jakarta, Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggebek arena perjudian dadu koprok di Kembangan Jakarta Barat.
Dari hasil penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan
ketiga terduga pelaku perjudian yang diamankan polisi berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).
Baca Juga
- Kunjungi Hasto, Kardinal Suharyo Tunjukkan Empati dan Misi Pastoral Gereja
- Sat Polairud Kukar Ingatkan Anak-Anak Waspadai Bahaya Bermain di Pinggir Sungai
- Polsek Sebulu Intensifkan Patroli Malam Amankan Masa Kampanye PSU Pilkada
- Patroli Cooling System, Polsek Anggana Jaga Kondusifitas Pasca PSU Pilkada
- Polsek Muara Jawa Amankan Ibadah Minggu di Tiga Gereja”
“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti 1 buah meja bertuliskan angka-angka, 2 unit sepeda motor, 3 buah Kocokan dadu
KTP tersangka, 1 buah tas, surat-surat pegadaian, 1 buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,133.000 dan 2 unit Ponsel,” ucap AKBP Agus, Minggu, 26/7/2020.
Sementara di kesempatan yang sama saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan
Bahwa pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian
” Ya benar saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih itensif ujarnya
keberhasilan penangkapan para terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat perjudian koprok.
“Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian team pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan,” jelasnya.
Setelah tiba di lokasi benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi Koprok kemudian pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke sat reskrim polres metro jakarta Barat
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)