Di Laporkan Ke MKD, ini Tanggapan Aziz Syamsuddin

SIDIKPOST| Jakarta – Soal rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.

Advertisements

“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Kendati demikian meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.


Baca Juga

Polda Banten Dampingi Komisi 3 DPR RI, Distribusikan Bantuan Beras Dari Presiden RI Untuk Warga


“Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7).

Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang

Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Baca Juga   MANOHARA sebagai Duta Satwa Liar JAAN

Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang

Memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya

Apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan

Serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi

Sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing

Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujar Azis.

Sebelumnya dilansir dibeberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung

Dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra

Dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya

Baca Juga   USTAD TASIN Asli Warga Desa Cengklong Pengusaha Kecil Yang Sukses Dan Patut Di Contoh

Sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.

Komentar ditutup.