Sidak DPRD Kota Tangerang di Instalasi Pengelolaan Air Minum PT. Villa Permata Cibodas

SIDIKPOST| Kota Tangerang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak).

Di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT. Sentra Asritama di Jalan Halmahera, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Advertisements

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut adanya intake tidak berizin serta mangkirnya pihak PT. Villa Permata Cibodas yang enggan penuhi panggilan hingga disegel,Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Turidi Susanto mengatakan, tindak lanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut.

Di karenakan banyaknya kerugian serta dampak yang terjadi bagi masyarakat yang berdomisili di Panunggangan Barat.

“Makanya kita turun mengechek instalasi pengolahan airnya,” tegasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menyimpulkanPenyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

oleh Badan Usaha Swasta diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kota Tangerang.

Dimana Setiap Pengelolaan Air Minum yang diusahakan Oleh Swasta atau Badan Hukum

wajib terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota serta wajib bekerja sama dengan PDAM,

Baca Juga   Personil Sabhara Polres Lambar Gelar Pengamanan Di Beberapa Bank

” Perda nomor 14 tahun 2002, mengatur bagi Swasta yang Ingin membangun usaha Air, wajib berizin dan berkerjasama dengan PDAM,” tegas Turidi.

Lanjut turidi bahwa SKPD, dan Asda 1 sepakat dengan DPRD

Intek Villa Permata Cibodas akan dilanjut kalau mau berkerjasama dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

“Dan kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda I, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang

sehingga wilayah sekitar Panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada,” tegasnya.

Pengolahan jumlah debit air PT. Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3.000 hunian cluster.

Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada,” terangnya.

Selain itu Dprd Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium .

Dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.

Baca juga Solusi Bagi Siswa Tak Bisa Masuk Negeri, Dewan “Turidi “Minta Dindik kota Tangerang Anggarkan Bantuan SPP Ke Sekolah Swasta

Baca Juga   Wujud Kepedulian, Alumni AKABRI 89 Berikan Bantuan

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang “Turidi”Pimpin Sidak Intake PT Villa Mutiara Cibodas

“Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR,” tukasnya.

Lebih jauh Turidi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bilamana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan Pemkot Tangerang.

“Kami akan tutup intake tidak berizin ini,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi beserta jajaran,

Di Hadiri juga oleh Lurah Panunggangan Barat Said Sanusi, Warga Kampung Kebon Kelapa Panunggangan Barat, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Komunitas PECI SUCI, serta LSM Bintang Merah Indonesia.