Curi HP di Kamar Kontrakan ” Pemuda ini ” Di Amankan Sat Unit Reskrim Polsek tambora

Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki SO (32) pelaku pencurian disebuah kamar kontrakan di Jl. Angke Indah Rt 011 / 01 Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Jumat siang (22/06/2018).

Advertisements

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh,SH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH., menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula pada Jum’at pagi sekitar pukul 08.30 Wib, sesaat korban selesai mandi di MCK Umum saat menuju kamarnya korban berpapasan dengan tersangka.

“Karena curiga korban bertanya ‘eh kamu udah ambil apa??. Tersangka menjawab ‘saya ngambil Handphone doang’ lalu pelaku langsung mengembalikan HP milik korban,” – tutur Kompol Iver Son Manossoh,SH., Sabtu Pagi (23/06/2018).

Kompol Iver Son Manossoh,SH., mengatakan, setelah itu korban langsung meneriaki pelaku “Maling Maling” sehingga membuat pelaku kabur melarikan diri.

Saat pelapor mengecek kamarnya ternyata cincin serta 3 Buah Jam tangan miliknya juga telah hilang. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung keluar mengejar pelaku keluar.

Baca Juga   KRI TELUK AMBOINA-503 GESER PASUKAN PAMTAS RI-MALAYSIA

Perististiwa tersebut diketahui oleh Unit Buser Polsek Tambora yang melintas dilokasi kejadian dan mendengar teriakan maling maling dari warga.

“Begitu mendengar teriakan korban, Anggota dibantu masyarakat sekitar mengejar pelaku dan akhirnya menangkapnya,” – katanya.

Selanjutnya, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tambora untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dan kepada pelakau dapat di sangkakan dengan pasal 362, dengan ancaman dengan pidana penjara 5 tahun. (Eva/Is)