Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Daging Celeng Dioplos Daging Sapi Di Pasar Bengkok

SIDIKPOST| Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.IK.M.Hum., Kapolres Metro Tangerang Kota Terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Memasarkan Produk Hewan Dengan Memalsukan Produk Hewan Dan Atau Menggunakan Bahan Tambahan Yang Dilarang. Bertempat Di Lobi Polres Metro Tangerang Kota.(19/05/20

Advertisements

Konferensi Pers Tersebut Turut Dihadiri Oleh Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.IK.M.Hum., Kapolres Metro Tangerang Kota Didampingi Oleh AKBP Burhanuddin S.IK.S.H.M.H.,Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Erizal S.H., Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Awaludin Kanur S.IK.,Kanit Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Agil S.H.,Kanit Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Abduh Surahman Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.

Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.IK.M.Hum., Kapolres Metro Tangerang Kota Menyampaikan Bahwa Kronologi Kejadian Berawal Saat Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Bersama Sama Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Dan Dipimpin Oleh AKBP Burhanuddin S.IK.S.H.M.Hum.,Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Melaksanakan Operasi Pasar Dalam Rangka Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Dengan Sasaran Pasar Bengkok Kecamatan Pinang Tangerang Kota.

Baca Juga   Gebyar Senam Bersama Camat Dan Sekcam Teluknaga Sambut Hut Kemerdekaan Ri Ke-78

Dari Hasil Operasi Pasar Tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Penjualan Daging Celeng (Babi Hutan) Yang Dicampur Dengan Daging Sapi Oleh Oknum Pelaku Berinisial AD (Umur 40 Th) Dan Kemudian Dilakukan Interogasi Terhadap Pelaku Dan Dari Hasil Interogasi AD Diketahui Bahwa Pelaku Mendapatkan Daging Celeng (Babi Hutan) Dari TN (Umur 30 Th) Sebanyak 36,6 Kg Daging Celeng Dan 65,3 Kg Daging Sapi. Selanjutnya Barang Bukti Berupa Mobil Toyota Rush Nopol B 1720 VOI Beserta Kedua Pelaku Diamankan Oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

” Kedua Pelaku Diancam Dengan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Dan Atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).,Ucap Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.IK.M.Hum.,Kapolres Metro Tangerang Kota “.

Baca Juga   Pemerintah Desa Kebon Cau Salurkan 879 KK Penerima BST Pusat Kemensos RI Tahap 10

Kendy