SIDIKPOST| Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru tersebut maka bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) Satker MTs N 8 Jakarta menyelenggarakan pembinaan bertema Sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 pada, Jumat (4/2/2020)
Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras CVi(Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2016 perihal Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan pada Satker MTs N 8 Jakarta melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Tata Usaha Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) MTs N 8 Jakarta, Achmad Mulyadi, S.Sos.I di ruang Rapat Kepala Madrasah, Gedung Tata Usaha Layanan Administrasi Terpadu satu pintu akan di buat akhir Februari ini, Lantai 1, MTs N 8 Jakarta.
Kegiatan Pembinaan yang secara resmi dibuka oleh Kepala Urusan Tata Usaha Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Achmad Mulyadi, S.Sos.I ini, turut dihadiri Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Jakarta Anwar Fikri, Sag MM, dan seluruh Wakil dan Staf di lingkungan Tata usaha MTs N 8 Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Madrsah AUK menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.
“Kegiatan pembinaan ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Anwar.
Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Achmad Mulyadi, S.Sos.I (Kepala Urusan Tata Usaha MTs N 8 Jakarta). Dalam paparannya, menekankan betapa pentingnya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dalam pengembangan karir setiap ASN. Sementara itu, secara khusus memberikan klarifikasi perihal klasifikasi jabatan pelaksana, kegunaan nomenklatur jabatan pelaksana, format jabatan pelaksana dan tahapan proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.
Diharapkan di awal April 2020 perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat terealisasi. Semoga proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju Tata Usaha MTs N 8 Jakarta bertransformasi menuju madrasah hebat madrasah bermartabat.( Nisin).