sIDIKPOST|MTs N 8 -Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2019, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019,Jum’at (13/9/19)
Drs.John Piter Simatupang, MM,selaku Ketua Tim Asesor visitasi Akreditasi Tahun 2019, menyampaikan,bahwa BAN-S/M akan mengakreditasi, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Dari jumlah total kuota tersebut, BAN-S/M menetapkan prioritas diantaranya:
1). Sekolah/madrasah yang belum diakreditasi.
2).Sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat Tidak Terakreditasi.
3) Sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih.
4) Sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun, dan sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal ” ucapnya.
Terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat” pungkas John piter
Pelaksanaan Program Akreditasi tersebut dihadiri Anwar Fikri ,S.Ag, MM, selaku kepala sekolah M Ts N 8, Achmad Mulyadi,S.Sos.l selaku Ka.TU, dan Drs.Abidin, M.Pd.tim Asesor,serta para guru M Ts N 8 Jakarta.( Nisin)