M Ts Negeri 8 Jakarta Melaksanakan Program Akreditasi Tahun 2019.

sIDIKPOST|MTs N 8 -Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2019, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019,Jum’at (13/9/19)

Drs.John Piter Simatupang, MM,selaku Ketua Tim Asesor visitasi Akreditasi Tahun 2019, menyampaikan,bahwa BAN-S/M akan mengakreditasi, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Dari jumlah total kuota tersebut, BAN-S/M menetapkan prioritas diantaranya:

Advertisements

1). Sekolah/madrasah yang belum diakreditasi.
2).Sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat Tidak Terakreditasi.
3) Sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih.
4) Sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun, dan sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal ” ucapnya.

Terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat” pungkas John piter

Baca Juga   MTSN 8 Jakarta Gelar PPDB Tahun 2019–2020

Pelaksanaan Program Akreditasi tersebut dihadiri Anwar Fikri ,S.Ag, MM, selaku kepala sekolah M Ts N 8, Achmad Mulyadi,S.Sos.l selaku Ka.TU, dan Drs.Abidin, M.Pd.tim Asesor,serta para guru M Ts N 8 Jakarta.( Nisin)