Polsek Muara Kaman Ungkap Pelaku Penyalaguna Narkoba

KUKAR – Polsek Muara Kaman telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika yg diduga Shabu dengan inisial FA (35) pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 pkl 02.00 wita.

Advertisements

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar,. S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi, SH, membenarkan bahwa Pada hari Kamis ( 28/11/2019 ) sekira Pukul 00.30 di rumah potong rambut jalan tambak 2 RT 08 Desa Muara Kaman Ulu Kec. Muara kaman Kab.Kukar, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya Kapolsek Muara Kaman membentuk tim Unit Reskrim Polsek Muara Kaman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumah tempat potong rambut dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika berinisial AL (17) yang di duga telah membeli shabu shabu dari tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan badan di rumah ditemukan dompet warna hitam yang dipegang kemudian petugas menyuruh untuk membuka isi dompetnya dan didapati 5 ( lima ) poket serbuk putih di duga shabu shabu berbagai ukuran berat, ( dua ) buah sekop terbuat dari kayu dan sedotan, . 4 ( empat ) lembar plastik klip besar untuk pembugkus shabu dan ditemukan uang Rp. 50.00 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar di kursi dalam rumah potong rambut tersebut dan 1 ( satu ) buah HP merk samsung Duos warna putih kemudian Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga   Vaksinasi Untuk SMP Kota Serang Capai 90 Persen

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*).