sat unit narkoba Polsek Kalideres Ringkus 2 Pengedar narkoba Di karet tengsin

Polisi anti Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pria yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/05/2018) lalu.

Ketika di konfirmasi, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Effendi,SH., menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar itu berawal penangkapan dari tersangka FI alias GG Bin AB (25) dipinggir Jalan KH. Mas Mansyur.

Advertisements

“Dari penangkapan tersangka FI kemudian melakukan pengembangan dan Anggota menangkap satu tersangka lain yakni M T Bin S D (36),” – tutur Kompol Effendi.SH., Kamis (17/05/2018).

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba itu, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram,1 (satu) Unit Handphone Merk Blackberry.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.SH., menerangkan, penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran adanya transaksi Narkoba disekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Syafri yang turun langsung bersama Anggotanya melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, selanjutnya melakukan Under Cover Buy dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dan mendapatkan 1 paket Sabu.

Baca Juga   PELUK CIUM KELUARGA PRAJURIT WARNAI KEBERANGKATAN KRI TELUK LAMPUNG 540 ANGKUT SATGAS PAMTASRI - MALAYSIA

“Pada saat menyerahkan barang haram tersebut, Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr F I ALS GG Bin A B,” – terang AKP Syafri.

Menurut keterangan tersangka (FI), ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu didapat dari pria berinisial M T BIN SD.

“Dari keterangan itu, kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MT Bin SD,” tambahnya.

Kedua pelaku pengedar Narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres bersama ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lisin/Is)