Anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku pengedar narkoba yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya di Komplek Kostrad Blok G No 1 RT 005/07 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Sabtu (12/05) lalu
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK menerangkan, pelaku yang ditangkap berinisial A M A P alias F alias OI alias BB (35)
“Pelaku diringkus anggota pada Sabtu siang (12/05) sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di dalam rumahnya dengan barang bukti narkoba,” Terang Vernal, Senin (14/05/18)
Awalnya kata Vernal, anggota unit narkoba yang dipimpin langsung Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH, mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi penyalahgunaan dan juga transaksi narkoba
Anggota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pukul 13.00 WIB, melakukan penggerebekan di tempat yang diinformasikan dan didapati tersangka seorang diri di dalam rumahnya
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu seberat 97,36 Gram, 2 (dua) bata dan 7 (tujuh) paket daun ganja seberat 2 Kg, 12 (dua belas) butir Pil Ekstasi, 2 (dua) timbangan, 3 (tiga) bendel plastik, 3 (tiga) buku tabungan dan 2 kartu ATM, dan 1 (satu) buah koper
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Tandasnya. ( lsn/ls)