KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan di pimpin Kanitnya IPDA EDY HARYANTO, SH, kembali mengamankan seorang laki-laki sebut saja FATULLAH Als ULLA bin H. ABDUL HAMID (46) warga jalan Manunggal Rt.10 Desa Loa Janan Kec. Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara karena diketahui membawa, menguasai, memakai dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/04).
Berawal pada saat Anggota Polsek Loa Janan dan Unit Reskrim yang sedang melaksanakan Razia dalam rangkaian Operasi Patuh Mahakam 2018 sekira jam 17.30 wita tepatnya di jalan Rifadin Desa Loa Janan Kecamatan Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, anggota melihat Sdr Rifafin yang menunjukan gelagat dan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan memang benar disaku kiri celananya ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Avolution dan di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Loa Janan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti ( BB ) yang diamankan :
– 1 (satu) poket narkoba diduga sabu – sabu dgn berat kotor 0,3 gram.
– 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Avolution.
– 1 (satu) lembar celana Jeans Pendek warna biru merk Levis.
Tindakan yang di ambil :
– Membuat Laporan Polisi dgn nomor :
No. Pol. : LP/21/IV/2018/Kaltim/Res Kukar/Polsek Loa Janan, tanggal 30 April 2018. Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 112 jo pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang NARKOTIKA.
Demikian Pungkas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP MD.DJAUHARI, SH, kepada Media ini.
( Lsn/ls/idn/Aba – 007 ).













