Polsek Kota Bangun UngkapTindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba

KUKAR – Polsek Kota Bangun Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang laki-laki yang bernama Sofyan Agus Bin Johansyah ( 25 ) tepatnya di Jembatan Kayu Ulin Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/4/2018), kemarin.

Tertangkapnya pelaku saudara Sofyan berawal dari laporan masyarakat bahwa di jembatan kayu ulin Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kukar sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu.
Berbekal dari informasi tersebut diatas kemudian sekira jam 19.30 wita anggota Reskrim yang dipimpin oleh Wakapolsek Kota Bangun Iptu Marthen Roson mendatangi TKP dimaksud melakukan pengecekan dan pengintaian, kemudian anggota kami melihat ada seorang laki – laki mencurigakan berada di jembatan kayu sesuai informasi tersebut diatas.
Selanjutnya orang tersebut di dekati dan dilakukan penggeledahan alhasil didapati 2(dua) poket sabu-sabu yang disimpan di dalam gulungan celana kemudian TSK di gelandang ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan Introgasi guna pengembangan.
Dari hasil pengembangan setelah di lakukan penggeledahan di rumah TSK Sofyan ditemukan 4 (empat) poket sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam untuk menyimpan 4 poket sabu, 2 buah sendok takar, 1 buah pipet, 1 buah sedotan dari plastik warna putih.

Advertisements

Barang Bukti ( BB ) keseluruhan yang disita dari Saudara Sofyan Agus adalah,
6 (enam) poket sabu ukuran kecil, 2 (dua) kapas warna putih untuk menyimpan 2 poket sabu, 1 (satu) pipet terbuat dari kaca warna bening, 1 (satu) buah sedotan terbuat dari plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk camry, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna cokelat hitam, 1 (satu) buah kotak hitam, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah sedotan dari plastik warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang Levi’s warna hitam, uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) terinci :
2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 5 (lima) lembar pecahan Rp.50.000,-
Tindakan yang diambil adalah Membut
Laporan Polisi, No. Pol : LP/06/IV/2018/ Kaltim/Res Kukar/Sek Kota Bangun. Tanggal 19 April 2018.

Baca Juga   Kisruh Pembelian Tiket PSSI : Badan Pengelola Bellezza Sesalkan Sikap PT. GSM

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara Sofyan Agus sementara diamankan di Polsek Kota Bangun, di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Demikian Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi oleh Kapolsek Kota Bangun AKP SUBARI, S.Sos, MH.
( Lsn/ls/idn/aba-007)