SIDIKPOST| Jakarta – Aparat Polsek Johar Baru kembali mengungkap dua kasus pelaku kejahatan dengan kekerasan di wilayah hukum Johar Baru Jakarta Pusat dalam kurung waktu kurang dari 1 x 24 jam .
Polisi berhasil meringkus Wendy Bima Aditya [ 24 ] warga Kemayoran, M. Fatoni Ardianto alias Toni [23] warga Senen, Ricki Ardiansyah [23] warga Johar Baru dan Rizky Rivaldi Nasution [18] warga Johar Baru, di Jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat usai melakukan aksinya.
Keempat pelaku ini dalam menjalankan aksinya di depan SPBU Tanah Tinggi Jl. PHB. Letjand Suprapto, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi [Kompol] Endy Mahandika,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut.
“Kami juga telah mendapatkan informasi adanya penodongan disertai penusukan terhadap korban lain di wilayah hukum Johar Baru,” kata Endy . Kamis [7/2] saat Jumpa Pers.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Februari 2019, Pukul 23.00 WIB. Pihaknya telah mendapatkan informasi dari polsek Senen telah terjadi penusukan di wilayah hukum polsek Johar Baru dan korban berada di rumah sakit RSCM.
“Kami telah memerintahkan kanit reskrim yang di pimpin oleh Iptu M. Rasid bersama anggota unit sat reskrim untuk segera melakukan pengecekan terhadap korban di RSCM . Dan anggota kami berhasil menemui korban bernama Hari Pradoto warga Jatiasih, Bekasi, terrnyata benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat disertai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap korban,”terang Endy
Oleh Kapolsek, korban di konfrontir terhadap keempat pelaku yang sehari sebelumnya sudah tertangkap dengan kasus yang sama.
“Saat kami konfrontir antara pelaku yang sehari sebelumnya sudah kami tangkap dengan korban ternyata korban mengenali semua tersangka yang menusuk dirinya kemudian tersangka juga mengakui perbuatannya di hadapan korban, selanjutnya kasus diproses lebih lanjut,”terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu.M.Rasid menyatakan bahwa keempat pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan kekerasan.
“Korban ditusuk menggunakan sebilah pisau pada bagian dada kanan. Keempat pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 368 KUHP,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain 1 (satu) buah baju warna coklat yang berlubang pada bagian depan dan terdapat noda bercak darah. 1 ( satu ) buah sweter warn putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian lengan yang berlubang dan terdapat noda bercak darah.
Sebelumnya, komplotan itu telah melakukan tindak kejahatan terhadap korban bernama Meirizal sopir box [35] warga Sumatera Barat yang tinggal di Jalan Tanah Tinggi. Peristiwa itu terjadi Selasa, [5/2] malam sekitar pukul 21.30 Wib saat korban mengendarai mobil box melintas di Jalan Letjen Suprapto. [ is/Red).