KRI Alamang-644 Koarmada I Tangkap Kapal Muat Antrachite Tanpa Surat Asal Usul Barang Tambang Di Perairan Pulau Kateman

SIDIKPOST| Jakarta, 3 Februari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Alamang-644 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap kapal dengan muatan Antrachite/Batubara dan Barang Kelontong Campuran di Perairan Pulau Kateman, Sabtu (2/2).

Penangkapan berawal saat KRI Alamang-644 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 00° 10’ 27” U – 103° 49’ 74” T disekitar Perairan Pulau Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Alamang-644 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. Facer Mas, Tonage 140 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Layar Motor, Pemilik J, Jumlah ABK 6 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Antrachite dan Barang Kelontong Campur (± 200 ton), Rute Pelayaran dari Pangkal Balam Bangka menuju Topang (Meranti).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal KLM. Facer Mas diduga melakukan pelanggaran karena tidak ada surat izin trayek, tidak ada sertifikat pencegahan pencemaran oleh kapal, tidak ada SIUPER, tidak ada surat asal usul barang tambang, tidak ada surat ijin pengangkutan barang berbahaya, dan Kapal jenis KLM tidak memenuhi syarat kelaikan dan keselamatan untuk pengangkutan Antrachite/Batubara.

Baca Juga   Polres Serang Terus Salurkan Zakat Infaq Anggota Polri Kepada Masyarakat

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Alamang-644 Mayor Laut (P) M. Reza Achwandi, memerintahkan agar Kapal KM. Facer Mas tersebut di adhoc ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ( Red)