SIDIKPOST| Kukar – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pelaku berikut puluhan poket sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) pagi di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Tersangka berinisial MAF (23) ditangkap saat tengah tertidur di kontrakannya sekitar pukul 08.30 WITA. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan hasil penggeledahan yang dilakukan tim menemukan satu poket besar sabu seberat 10,50 gram dan 30 poket kecil sabu seberat 8,56 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang serta rak lemari.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet kaca, sekop dari sedotan, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Aulia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami apresiasi informasi dari warga yang peduli terhadap masa depan generasi muda. Ini bentuk sinergi antara masyarakat dan Polri untuk menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.







