SIDIKPOST| Kukar — Polres Kutai Kartanegara melalui Kasat Tahti IPTU Al Anas mewakili Kapolres Kukar menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas II A Tenggarong, Minggu (17/8/2025). Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran Forkopimda dan Sinergitas Lintas Instansi
Upacara penyerahan remisi turut dihadiri Bupati Kutai Kartanegara dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., Wakil Bupati H. Rendi Solihin, S.E., jajaran Forkopimda, serta pejabat instansi terkait. Kehadiran Polres Kukar dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dengan pemerintah daerah dan Lapas dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Dukungan Polri terhadap Program Remisi
Kasat Tahti IPTU Al Anas menegaskan dukungan Polres Kukar terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Polri akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak Lapas, dalam menjaga keamanan serta mendukung pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap IPTU Al Anas.
Jumlah Penerima Remisi
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 901 warga binaan menerima remisi pengurangan masa tahanan, dan 10 orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kukar bersama Kalapas Tenggarong disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung lancar, aman, dan tertib. Kehadiran Polres Kukar tidak hanya mempertegas peran aktif Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Lapas, tetapi juga mendukung konsep pemasyarakatan yang lebih humanis, di mana pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan menjadi prioritas. (*)







