SIDIKPOST| Kukar — Polres Kutai Kartanegara melalui jajaran Satreskrim bersama Polsek Tabang melakukan langkah penyelidikan menindaklanjuti laporan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api laras panjang secara ilegal oleh seorang warga. Kegiatan berlangsung pada Kamis pagi (16/7/2025) di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 3 Mei 2025 lalu oleh PT Prasetia Utama, yang melaporkan adanya indikasi kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut. Kegiatan pendampingan oleh Polsek Tabang dan penyidik Satreskrim Polres Kukar dimulai sekitar pukul 09.00 WITA, dengan melibatkan unsur pengamanan dan manajemen PT Rea Kaltim serta tokoh adat setempat.
Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Kami mendampingi penyidik Polres dalam rangka pendalaman informasi terkait keberadaan senjata api yang diduga dimiliki dan digunakan secara tidak sah. Ini merupakan upaya preventif demi menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat Tabang,” ungkap Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, hadir juga perwakilan perusahaan pelapor, personel Satreskrim Polres Kukar, serta Kepala Adat Desa Muara Ritan, Sadli, yang membantu proses komunikasi dengan keluarga terduga pemilik senjata.
Namun, hasil koordinasi di lapangan menunjukkan bahwa terduga pemilik senjata api tidak berada di rumah dan diduga sedang berada di dalam hutan. Meski belum dapat bertemu langsung, pihak kepolisian memastikan penyelidikan tetap berjalan dan akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyelidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk unsur adat dan keluarga,” tambah Iptu Aldino.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap laporan kepemilikan senjata api ilegal demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)











