Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan 27 Poket

SIDIKPOST| Kukar — Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama 27 poket sabu siap edar.

Kedua pelaku yang diamankan adalah I (43), seorang karyawan swasta, dan EP (45), ibu rumah tangga. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Advertisements

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan setelah memastikan keberadaan target. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 27 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berbagai ukuran, mulai 0,2 hingga 1,3 gram,” ungkap AKP Elnath.

Selain puluhan poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit handphone, alat isap sabu (bong), korek api, dompet, dan kotak rokok. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.

Baca Juga   Pangkogabwilhan I Bersama Gubernur Kepri Tinjau Pembangunan Makogabwilhan I di Dompak

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Polsek Loa Kulu berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tutup AKP Elnath. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *