SIDIKPOST| Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut. Seorang pelaku berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mesin genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, pada Minggu (13/7/2025) menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diduga masuk ke dalam kantor melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh staf KUA yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pegawai negeri sipil setempat.
Laporan resmi diterima Polsek Kembang Janggut pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku BH, yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kembang Janggut. Kami juga memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara,” jelas AKP Pujito.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)







