SIDIKPOST| Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. Melalui Subdit IV Renakta yang dipimpin AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd., S.I.K., M.H., CPHR., penyidik berhasil menuntaskan perkara pencabulan terhadap anak perempuan berusia 2 tahun berinisial AB yang melibatkan tersangka berinisial FR.
Laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2024, dan sejak itu penyidik bekerja intensif menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Dalam proses pembuktian, tim melibatkan enam ahli dari berbagai bidang: forensik, psikologi klinis dan forensik, hukum pidana umum, ahli bahasa, hingga pemeriksa polygraph.
“Setiap langkah kami tempuh secara profesional untuk menjamin akurasi dan keadilan,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum.
Setelah proses penyidikan mendalam dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan (P-21), pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka FR beserta barang bukti telah resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menegaskan, “Meski prosesnya berlangsung sembilan bulan, ini termasuk cepat untuk perkara dengan korban anak balita. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak mentolerir kekerasan seksual terhadap anak.”
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Sinergi antara aparat, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. (*)







