Perdokmil Usulkan Regulasi Tekan Kematian Akibat Henti Jantung

Seminar Nasional Soroti Pentingnya AED, Pelatihan CPR, dan Sistem Prehospital Care Terpadu

SIDIKPOST| Bogor – Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil) merekomendasikan sejumlah regulasi strategis untuk menekan angka kematian akibat henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest/SCA). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perdokmil, Mayjen TNI Purn Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP, dalam seminar nasional “Cardiovascular Emergency: Balancing Evidence-Based and Patient-Centered Care” pada perhelatan PIFKI III dan MUNAS I LAFKI, yang digelar 12–15 Juni 2025 di IPB International Convention Center, Bogor.

Dalam paparannya, Dr. Pujo menyoroti tingginya angka kematian mendadak akibat SCA yang terjadi di luar rumah sakit. Ia menegaskan pentingnya kebijakan negara yang sistematis dan berbasis bukti untuk meningkatkan respons cepat di level masyarakat.

Advertisements

Tiga rekomendasi utama Perdokmil meliputi:

  1. Wajibnya AED di Area Publik
    Perdokmil mengusulkan agar pemerintah mewajibkan pemasangan Automatic External Defibrillator (AED) di tempat publik berisiko tinggi seperti stasiun, pusat perbelanjaan, bandara, dan fasilitas kesehatan, termasuk klinik. Keberadaan AED dapat menyelamatkan nyawa dalam 3–5 menit pertama saat jantung berhenti mendadak. Negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura telah membuktikan efektivitas kebijakan ini.
  2. Integrasi CPR ke Kurikulum Sekolah
    Hanya kurang dari 10% masyarakat Indonesia yang tahu atau berani melakukan CPR. Perdokmil mendorong pelatihan CPR dasar sejak jenjang SD hingga SMA melalui modul pendidikan jasmani dan kemitraan dengan organisasi seperti PMI dan Basarnas. Targetnya, dalam 5 tahun ke depan, 50% warga — khususnya generasi muda — mampu melakukan hand-only CPR, sehingga dapat menurunkan angka kematian publik akibat SCA hingga 30%.
  3. Pembentukan Unit Prehospital Care Terpadu
    Untuk meningkatkan respons terhadap kasus darurat jantung, Perdokmil merekomendasikan pembentukan unit prehospital care di bawah koordinasi Dinas Kesehatan daerah. Unit ini akan mengintegrasikan ambulans rumah sakit, layanan 119, serta relawan dan ambulans swasta. Dengan sistem komando terpusat, pelatihan terstandar, dan pemanfaatan teknologi pelacakan, waktu respons dapat ditekan hingga di bawah 8 menit — target standar internasional.
Baca Juga   Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Brimob Polda Banten Perketat Pemeriksaan Masuk Mako

“Dengan langkah konkret ini, kita bisa menyelamatkan ribuan nyawa setiap tahun dari kematian mendadak yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Dr. Pujo di hadapan peserta seminar yang terdiri dari tenaga medis, akademisi, dan pengelola fasilitas kesehatan.

Perdokmil berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kebijakan yang lebih efektif untuk kasus kegawatdaruratan jantung di Indonesia. (*)

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.perdokmil.or.id
Kontak Media: 0878-8610-9779 | Email: perdokmil48@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *