SIDIKPOST| Kukar — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Rabu, 10 Juni 2025. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Tenggarong sebagai wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan terhadap sejumlah tindak pidana.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari instansi penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Balai Besar POM, Kodim 0906/Kukar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta unsur kepolisian yang diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Kukar, IPTU Sugiyono.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara pidana, meliputi tindak pidana narkotika, asusila, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat. Di antaranya:
- 233,13 gram sabu-sabu dari 60 perkara,
- 2.052 gram ganja dari 1 perkara,
- 2 bilah senjata tajam,
- 2 pucuk senjata api rakitan beserta 19 butir amunisi,
- serta sejumlah alat bukti pendukung seperti timbangan digital, bong, dan handphone.
Dalam keterangannya, IPTU Sugiyono menyatakan bahwa Polres Kutai Kartanegara memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga simbol sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Sugiyono.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk dari Polres Kukar. Kejaksaan Negeri Kukar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara aparat penegak hukum, yang dinilai sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan transparan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas kejahatan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)