SIDIKPOST | Kukar — Polsek Sebulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial A ditangkap Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu pada Jumat (6/6/2025) pukul 19.30 WITA di rumahnya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat total 4,07 gram yang disembunyikan dalam wadah kabel data di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan satu unit HP OPPO A18, alat hisap, dan korek api.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto menyebut penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti.
Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp1,8 juta untuk dipakai sendiri dan sebagian dijual kembali seharga Rp100 ribu per paket. Polisi kini memburu pemasok sabu kepada pelaku.
A dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Randy mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (*)







